SPRJ Dukung Pemasangan Reklame di Kawasan Kendali Ketat
Jakarta, HanTer - Serikat Pengusaha Reklame Jakarta (SPRJ) mendukung rencana revisi Pergub No 148 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame di Provinsi DKI Jakarta.
Dalam draft revisi yang tengah disusun oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) terdapat usulan agar di Kawasan Kendali Ketat diizinkan mendirikan reklame dengan tiang tumbuh.
Sementara pada Pergub No 148, tepatnya di pasal 9, reklame di Kawasan Kendali Ketat hanya diizinkan menempel di dinding bangunan/gedung atau dipasang di atas bangunan/gedung.
"Kami mendukung rencana revisi Pergub No 148 Tahun 2017. Kami mendukung adanya tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat. Tapi jumlahnya harus dibatasi. Namanya juga Kawasan Kendali Ketat," kata Ketua SPRJ, Didi O Affandi di Jakarta, Jumat (13/4)/2018).
Menurut Didi, pihaknya menduga pelarangan reklame dengan tiang tumbuh di Kawasan Kendali Ketat merupakan titipan dari produsen reklame digital (light emitting diode/LED) yang umumnya berasal dari negara China.
"Pihak yang tidak setuju adanya tiang tumbuh diduga produsen reklame LED dari China," ujar Didi.
Didi juga meminta agar Satpol PP tidak terlibat dalam penggodokan revisi Pergub No 148 Tahun 2017.
"Satpol PP lebih baik hanya fokus dalam penegakan Perda sesuai dengan kewenangannya, khususnya dalam penertiban reklame bermasalah," tegas Didi.
Didi mengaku SPRJ sudah beberapakali diundang Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno untuk membahas rencana revisi Pergub No 148 Tahun 2017. "Bahkan masalah revisi Pergub sudah kami bahas bersama Sandi sebelum beliau dilantik," pungkas Didi.
(romi)