Polda Metro: Silahkan Demo UU MD3
Jakarta, HanTer - Masyarakat secara umum belum mengetahui pasti tentang apa manfaat Undang-Undang tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau UU MD3 telah sah berlaku sejak Kamis, 15 Maret 2018.
Kontroversi yang berkembang, diharapkan tidak memicu berbagai aksi demonstrasi. Namun jika nantinya menimbulkan gejolak di masyarakat, khususnya di Ibukota, maka pihak kepolisian siap mengamankan jalannya aksi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan silahkan saja demonstrasi.
"Silahkan saja yang mau demonstrasi terkait apa saja, tidak hanya mengenai undang-undang MD3, kami siap mengamankan jalannya aksi agar berjalan tertib," ujar Argo kepada Harian Terbit di Jakarta, Minggu (18/3/2018).
Sebelumnya Kementerian Hukum dan HAM telah memberikan nomor bagi undang-undang yang telah disahkan DPR pada 12 Februari 2018 itu, yaitu UU Nomor 2 Tahun 2018.
Muncul keresahan, lantaran banyak pihak menyebut pengesahan UU MD3 sebagai ancaman bagi proses demokrasi. Beberapa pasalnya membuat DPR seakan menjadi lembaga super power yang antikritik. Berikut diantaranya dalam Pasal 73
Pasal ini menyatakan bahwa DPR dapat memanggil paksa seseorang menggunakan Kepolisian Republik Indonesia jika tidak hadir dalam rapat DPR. Pemanggilan paksa dapat dilakukan setelah DPR melayangkan tiga kali panggilan berturut-turut.
(Danial)